Di Kampar ada Dusun Dipimpin “Dua Kepala Dusun”
Pekanbaru, Indonesia-Di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, diduga kuat ada satu dusun sekaligus dipimpin dua Kepala Dusun (Kadus). Yang satu Hasan Basri, lainnya bernama Fauzi.
Itu terjadi di Dusun III Teluk Jering, Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang.
Kira-kira 9 bulan lalu, Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) yang waktu itu dijabat Mas’ud, memberhentikan Fauzi selaku Kadus III Teluk Jering, Desa Teluk Kenidai. Lalu, Pj Kades mengangkat Hasan Basri selaku Pelaksana Harian (PlH) Kadus III.
Mengapa Pj Kades memberhentikan Fauzi? Alasannya, atas permintaan Ninik Mamak/Tokoh Masyarakat.
Mas’ud yang dihubungi dataprosa.com baru-baru ini di Pekanbaru mengemukakan, karena adanya desakan dari Ninik Mamak/Tokoh Masyarakat setempat, Pj Kades itu kemudian memberhentikan Fauzi. Ninik Mamak beralasan, Fauzi tidak layak selaku Kadus III Teluk Jering karena dia tidak bermukim di Desa Teluk Kenidai.
Sebelum mengeluarkan surat pemberhentian, Mas’ud terlebih dahulu meminta petujuk kepada atasannya, Camat Tambang Abukhari, yang kemudian memberikan rekomendasi untuk memberhentikan Fauzi sebagai Kadus III Teluk Jering.
Menurut Mas’ud, Pj Kades melakukan tugasnya antara lain berdasarkan perintah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Menyangkut Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa, Pasal 14 ayat (4) huruf c pada Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2017 tersebut tertulis: “Bertempat tinggal di wilayah desa selama menjabat.”
Di lain pihak, gara-gara dirinya dipecat selaku Kadus III Teluk Jering, Fauzi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Fauzi pun memenangkan perkara. Bagi PTUN Pekanbaru, Pasal 14 ayat (4) huruf c Perda Nomor 12 Tahun 2017 yang menjadi andalan Mas’ud dalam menjalankan tugasnya, tak laku.
Tapi meskipun Pj Kades kalah atas gugatan Fauzi, Mas’ud waktu itu tidak tinggal diam. Kepada dataprosa.com dia mengemukakan, dirinya mengajukan banding ke PTUN Medan pada Januari 2022 (pada Memori Banding yang dikeluarkan PTUN Pekanbaru tertulis “11 Januari 2021.” Bukan “Januari 2022”).
Namun hingga berita ini tayang, Mas’ud belum mengetahui apa hasil Banding yang diajukannya ke PTUN Medan itu.
Dari informasi yang dihimpun dataprosa.com, baik Hasan Basri maupun Fauzi, kuat indikasi hingga berita ini tayang mereka masing-masing menjalankan perannya selaku Kadus III Teluk Jering.
Guna melakukan konfirmasi, dataprosa.com kemudian kembali menghubungi Fauzi melalui aplikasi WhatsApp (WA), Jumat (15/4-2022).
Apakah benar, begitu terpilih selaku Kades, Budi Setiawan langsung “mengaktifkan kembali” Fauzi menjadi Kadus III Teluk Jering pasca diberhentikan oleh Pj Kades Mas’ud? Jika memang benar Kades Budi Setiawan mengangkat Fauzi sebagai Kadus III, kapan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya? Benarkah Fauzi memang sudah aktif menjalankan tugas-tugas selaku Kadus?
“Izin, Pak. Kalau Bapak mau mengkonfirmasi tentang masalah saya, silakan hubungi Pengacara saya,” jawab Fauzi melalui WA kepada dataprosa.com.
Di lain pihak, Pelaksana Harian Kepala Dusun III Teluk Jering, Desa Teluk Kenidai Hasan Basri yang dihubungi dataprosa.com baru-baru ini menjelaskan, dirinya masih aktif menjalankan tugas selaku Kadus III Teluk Jering.
“Saya masih Kadus. Karena Kadus III diberhentikan Pak Mas’ud selaku Pj Kades Teluk Kenidai, maka saya tetap melaksanakan Tugas Pokok selaku Kadus III,” ujar Hasan Basri.
Kades Teluk Kenidai Budi Setiawan yang dihubungi dataprosa.com berkali-kali melalui HP, tersambung beberapa kali, namun tak ada respon.
Selanjutnya, Jufri Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan pada Kantor Camat Tambang yang dihubungi dataprosa.com melalui Handphone (HP), Jumat (15/4-2022) enggan berkomentar lebih jauh. Dia meminta agar dataprosa.com kembali menghubungi Kades Budi Setiawan.
“Perangkat desa itu di bawah Kades,” ujar Jufri. red
3,263 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini
