BAPDI Laporkan Temuan Lebih Bayar Rp.7 Miliar di Dinas Pendidikan ke Kejaksaan Negeri Bekasi
foro Sekjen BAPDI sewaktu sedang di Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Indonesia, Jakarta – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan Pengadaan yang mengalami kelebihan pembayaran yang besarannya diperkirakan minimal Rp.7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) untuk belanja modal peralatan dan mesin di Dinas Pendidikan (Disdik) telah dilaporkan Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi .
“BPK pada intinya menyebutkan terjadi kelebihan pembayaran minimal tujuh miliar empat ratus dua puluh lima juta tiga puluh delapan ribu seratus delapan koma sembilan puluh sembilan rupiah (Rp.7.425.038.108,99) untuk belanja modal peralatan dan mesin di kota bekasi. temuan tersebut telah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Kami meduga ada indikasi korupsi dalam kegiatan yang menjadi temuan BPK tersebut dikarenakan dalam pengadaan barang dan jasa ada mekanisme yang harus dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pemilihan, pelaksanaan, pemeriksaan hasil kegiatan, pembayaran hingga saat serah terima kegiatan. Nah apabila semua tahapan tersebut dilakukan dengan baik dan benar logikanya mungkinkah terjadi kelebihan pembayaran yang mencapai tujuh miliar (Rp.7.000.000.000)”, terang Sekjen BAPDI Darwin Natalis Sinaga.
Masih menurut Darwin, sebelum laporan pengaduan tersebut disampaikan ke kejaksaan pihaknya telah bersurat kepada pihak Disdik Kota bekasi akan tetapi tidak ditanggapi .
“sebelumnya BAPDI telah berupaya meminta klarifikasi terkait temuan tersebut kepada Plt. Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sehubungan dengan temuan BPK terkait indikasi pemahalan harga yang berujung pada temuan kelebihan pembayaran atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Dinas Pendidikan Tidak. Dikarenakan klarifikasi kita tidak ditanggapi maka tidak terlalu prematur dong apabila kita sampaikan Laporan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi”, tambah Darwin dalam penjelasannya .
Sesuai pengamatan awak media saat membaca tanda terima laporan BAPDI ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi BAPDI menguraikan ada potensi denda keterlambatan atas Pengiriman unit PC AIO ke SD senilai Rp.565.946.325,00 (lima ratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah), selain besaran nilai perhitungan Kelebihan Pembayaran Rp.7.425.038.108,99 **p3
499 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini
