Makan-Minum Senam dan Demo Rp1,3 Jt per Hari?
Pekanbaru, Indonesia-Di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, di Kota Pekanbaru, ada kegiatan senam yang berlangsung rutin. Bagi pegawai yang mengikuti olahraga ini, disediakan konsumsi makan-minum yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun anggaran 2020.
Anggaran untuk membiayai konsumsi makan-minum tersebut dialokasikan pada pos anggaran Proyek “Belanja Makanan Minuman Kegiatan.” Saat lelang diumumkan, yang muncul sebagai pemenang tender yakni CV Masyuri Catering dengan nilai kontrak Rp299.342.400.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Riau bernama Rina Melati yang dihubungi dataprosa.com dari Pekanbaru melalui telepon selulernya, Kamis (14/5-2020), menyebutkan, konsumsi makan-minum yang dibiayai dari Proyek “Belanja Makanan Minum Kegiatan” itu tak hanya untuk peserta senam saja. “Tapi juga membiayai makan-minum petugas pengamanan saat berlangsungnya aksi demo di DPRD Riau mulai pagi hari hingga selesai,” ujar wanita yang juga selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum Setwan Provinsi Riau itu.
Ada pun pagu paket proyek Belanja Makanan Minuman Kegiatan di DPRD Riau tahun anggaran 2020 yakni Rp 347.685.000. Dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket Rp 308.717.200.
Analisis data
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan ada 16 hari libur nasional yang “terjadwal” di 2020. Ada pun jumlah hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Sebelumnya, SKB itu telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Selasa (27/8/2019).
Mengacu kepada SKB tersebut, maka dapat diketahui berapa hari masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2020.
Dalam satu pekan, di Pekanbaru ASN sebagian besar bekerja selama lima hari: Senin hingga Jumat. Itu artinya, masa kerja ASN dalan setahun selama 2020, yaitu 52 minggu X 5 hari = 260 hari kerja. Lantas, selama 2020 sesuai dengan SKB, ada 16 hari libur nasional. Sehingga masa kerja efektif ASN selama 2020 yakni 260 – 16 hari = 244 hari kerja.
Lalu, karena proyek terkait dengan urusan makan-minum, tercatat dalam bunan April-Mei 2020 selama 30 hari adalah bulan puasa, sehingga tidak ada aktivitas makan dan minum meskipun itu hari kerja. Itu artinya, selama bulan puasa aktifitas kegiatan makan-minum tidak berlangsung selama 20 hari kerja.
Dengan demikian, sepanjang 2020 kegiatan makan dan minum untuk proyek Belanja Makanan Minuman Kegiatan di DPRD Riau yakni 244 – 20 hari = 224 hari kerja.
Dari data tersebut, jika dihitung-hitung, berapa rata-rata biaya untuk kegiatan Belanja Makanan Minuman Kegiatan dalam sehari masa kerja?
Seperti yang sudah disebutkan tadi, nilai kontrak proyek Rp299.342.400. Dari nilai kontrak ini, ada potongan untuk biaya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. “Biaya PPh 23 dipotong dua persen dari nilai kontrak kegiatan,” ujar Rina.
Potong pajak PPh 2% dari nilai kontrak. Mengutip dari situs pajak.go.id, pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak.
Nilai kontrak Belanja Makanan Minuman Kegiatan sesudah dipotong untuk biaya PPh Pasal 23, yakni 2% X Rp299.342.400 = Rp5.986.848. Maka anggaran proyek Belanja Makanan Minuman Kegiatan setelah dipotong PPh Pasal 23 yakni diperkirakan Rp299.342.400 – Rp 5.986.848 = Rp293.355.552. Sehingga biaya makan-minum kegiatan rata-rata per hari masa kerja Rp293.355.552 : 224 = Rp1.309.623.
Jadi, rata-rata setiap hari sepanjang 2020 di Sekretariat DPRD Riau ada alokasi dana khusus untuk membiayai antara lain makan-minum peserta senam dan pengamanan aksi demo, umpamanya, yakni diprediksi Rp1.309.623. dp-01
3,563 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
