Nyaris Baku Hantam: Fisik Lahan di Desa Rimbo Panjang, Andalkan Surat dari Desa Tarai Bangun?

Kampar, Indonesia–Memanasnya konflik kepemilikan lahan di Desa Rimbo panjang, terjadi karena seolah-olah ada pemilik tanah lainnya di lokasi yang sama, yakni di RT 02/RW 02, Dusun 3, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Sebagaimana pemberitaan media ini sebelumnya, di Dusun 3, Desa Rimbo Panjang itu ada lebih 2000 kepala keluarga (KK) yang tergabung ke dalam eks Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) memiliki lahan di sana. Total luas lahan 170 hektare ditambah fasilitas umum 6 hektare yang seluruhnya 3.548 kapling.

Pemilik lahan yang tergabung ke dalam GKPN itu terdiri dari berbagai instansi yang ada di Provinsi Riau, termasuk anggota Polri dan TNI (Angkatan Udara Republik Indonesia–AURI), juga masyarakat sipil. Mereka membeli lahan dengan cara menyicil selama 40 bulan. Pembayaran cicilan dimulai sejak 1985-1989. Dengan cicilan Rp17.500 per orang setiap bulan.

Para pemilik lahan di Dusun 3 yang tergabung ke dalam GKPN tadi, yang seluruhnya sudah melunasi cicilan, kemudian membentuk perkumpulan baru, yaitu “Perkumpulan Pemilik Lahan Kaplingan” (PPLK), Desa Rimbo Panjang berdasarkan Akta Notaris Hilma Muthia Hery SH MKn pada tanggal 11-05-2020 Nomor 01 dan disahkan oleh Kemenkumham dengan Nomor AHU-0004384.AH.01.07 Tahun 2020 pada Tanggal 28 Mei 2020.

Namun sejak 2016 terjadi masalah. Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dataprosa.com, di lahan seluas 170 hektare itu tadi ada pula pihak lain yang menyatakan bahwa sebagian dari luas 170 hektare itu milik mereka, namun dengan mengandalkan surat yang dikeluarkan Desa Tarai Bangun 2016 dan 2017, misalnya?

Maka sejak itulah terjadi huru-hara kepemilikan lahan. Setidaknya, dari informasi yang dihimpun dataprosa.com, ada 19 surat tanah yang menyatakan selaku pemilik lahan di atas tanah PPLK tersebut, namun surat diterbitkan dari Desa Tarai Bangun.

Selain itu, ada pula okknum “orang kuat mantan penguasa” di Kabupaten Kampar yang disebut-sebut memiliki lahan seluas 72 hektare di atas tanah milik anggota PPLK, eks GKPN tadi. 

Dari hasil penelusuran dataprosa.com, ke-19 surat tanah tersebut bukan diterbitkan Desa Rimbo Panjang, tapi dikeluarkan Desa Tarai Bangun, yang berbatasan langsung dengan Desa Rimbo Panjang. Desa Rimbo Panjang dan Tarai Bangun sama-sama masuk wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. 

Seiring dengan munculnya huru-hara yang nyaris terjadi baku hantam seperti yang berlangsung beberapa hari lalu, Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun bernama Andra Maistar dan juga Jamilus, Camat Tambang jarang masuk kantor.

Seperti data maupun informasi yang ada pada dataprosa.com, bagaimana mungkin adanya dugaan seolah-olah ada pihak-pihak yang memiliki lahan di RT 02/RW 02, Dusun 3, Desa Rimbo Panjang, namun dengan mengandalkan surat yang berasal dari Desa Tarai Bangun?

Andra Maistar Kepala Desa Tarai Bangun yang dihubungi dataprosa.com tidak berada di tempat.

Begitu juga dengan Camat Tambang Jamilus yang saat dijumpai di kantornya tidak berada di tempat. Namun, terakhir saat Jamilus dihubungi dataprosa.com melalui telepon, Rabu (18/10-2024) menyatakan dirinya lagi rapat. red

966 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia