Klarifikasi Pemberitaan Berjudul: “Andyka Lesmana, Korban…”
Kampar, Indonesia-Terkait pemberitaan di media online Dataprosa.com dengan judul “Andyka Lesmana, Korban Investasi Bodong PT MMF Puluhan Juta Rupiah di Kampar?” Pihak PT Menara Mas Futures (MMF) ingin mengklarifikasi tulisan tersebut:
- Judul Media Online Data Prosa bersifat tendensius karena memuat frasa “Korban Investasi Bodong..”. Perlu kami tegaskan di sini, PT Menara Mas Futures (MMF) adalah Perusahaan Pialang Berjangka resmi, terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan nomor ijin usaha No. 583/BAPPEBTI/SI/XII/2004 Tanggal: 27 Desember 2004, serta merupakan anggota resmi PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarra Futures Exchange) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Persero.
Pernyataan Sdr Andyka Lesmana serta narasi dari Media online Data Prosa “Investasi Bodong PT. MMF” telah mencemarkan nama baik PT. Menara Mas Futures.
Dengan demikian pernyataan Investasi Bodong mohon diklarifikasi segera.
- Pernyataan Sdr Andyka Lesmana sebagai nasabah sekaligus mengaku menjadi korban penipuan di PT MMF mengenai “Setoran Rp100 Juta” yang disetorkan dengan dua tahap: Pertama Rp85 juta pada senin 16 Oktober 2023 dan Kedua Rp15 juta pada senin 23 Oktober 2023 adalah Tidak Benar.
Yang benar adalah “Pembukaan Akun Trading dengan Setoran Rp 85 juta”. - Sebelum menjadi nasabah resmi dan dibukakan akun trading di PT MMF, Sdr Andyka Lesmana telah di edukasi dan verifikasi oleh tim Wakil Pialang Berjangka Perusahaan, salah satunya mengenai tentang risiko transaksi dan pernyataan larangan memberikan akun dan password nasabah kepada siapapun termasuk kepada pegawai pialang berjangka, Juga TIDAK ADA perjanjian diluar kontrak resmi seperti perjanjian Fixed Income.
Seluruh percakapan ini telah kami rekam dengan sepengetahuan nasabah saat konfirmasi pembukaan account. - Selama melakukan transaksi di PT MMF, dari jumlah dana disetor Rp 85 jt Sdr. Andyka Lesmana telah melakukan penarikan dana bertahap dengan total sebesar Rp 60,7 juta, sehingga dana real yang ditransaksikan di akun trading miliknya adalah sebesar Rp 24,3 juta, namun yang diminta olehnya kepada MMF adalah Rp 100 juta.
- Terkait pernyataan Sdr. Andyka Lesmana yang memberikan uang sebesar Rp30 juta kepada Sdri Susan itu diluar tanggung jawab PT. MMF karena setiap withdrawal/ penarikan dana nasabah selalu ditransfer ke rekening Bank Nasabah dan semua transaksi penyetoran maupun penarikan teregistrasi.
- Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, apabila Sdr Andyka Lesmana merasa dirugikan oleh PT MMF maka bisa menempuh jalur pengaduan resmi dan akan dilakukan mediasi bertahap oleh PT MMF
Pertama musyawarah ditingkat pialang berjangka. Apabila tidak sepakat ditingkat pialang, akan ada mediasi ditingkat Bursa Berjangka, kemudian bila masih belum menemukan kesepakatan damai akan ditangani mediasi oleh Bappebti.
Berdasarkan fakta yang kami sampaikan di atas, maka pernyataan Sdr Andyka Lesmana di Media Online Dataprosa.com adalah tidak benar.
Demikian klarifikasi dari pihak PT Menara Mas Futures. red
3,219 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
