Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Buronan Perdagangan Orang

Jakarta, Indonesia-Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dipimpin oleh Asisten Intelijen Dwi Setyo Budi Utomo mengamankan Terpidana tindak pidana khusus Stefen Agustinus Bin Oei Kim Kong di Jalan Metal No 34, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Barat, Medan, Provinsi Sumut.

Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2479K/PID.SUS/2017 tanggal 31 Januari 2018, Stefen Agustinus Bin Oei Kim Kong merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 48 Ayat (1) UU No. 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Pidana Penjara Selama 7 (tujuh) tahun dan Denda Sebesar Rp. 120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupih) subsider 3 (tiga) bulan dan biaya perkara Rp.25.000.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers yang diterima dataprosa.com, Rabu (13/1-2021), mengemukakan, Terpidana ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut dengan menyamar sebagai pengirim barang. Terpidana langsung diamankan oleh Tim Tabur di lokasi tempat pengiriman barang yang merupakan lokasi Terpidana sehari-hari bekerja sebagai pengirim barang dari Medan ke Sabang.

Selanjutnya, Leonard menjelaskan, Tim Tabur membawa Terpidana ke Kejati Sumut.

Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang yang masuk dalam DPO Kejaksaan.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” kata Leonard. K.3.3.1/dp-01

1,183 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia