Tim Yustisi Tertibkan Usaha Galian C Ilegal
Tim Yustisi menertibkan aktivitas galian C ilegal
XIII Koto Kampar, Indonesia – Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar menertibkan usaha galian C ilegal di Kecamatan Koto Kampar Hulu dan XIII Koto Kampar, Selasa (21/5-2019).
Penyegelan dilakukan agar pelaku usaha galian C didorong untuk terlebih dahulu memiliki izin sebelum beroperasi, sehingga dapat memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mudah dalam pengawasan lingkungan yang terdampak dari aktivitas tersebut.
Penertiban usaha galian C ilegal dilakukan Ketua Tim Yustisi diwakili Wakil Ketua Lapangan Fauzan, di Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar dan Desa Gunung Malelo, Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Selain Fauzan, ikut pada Tim Riedel Fitri Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Musyakar Kasi Pemeliharaan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, Sopian Hadi Kabid dari Dinas PM-PTSP, Pratu Prabudi Fasi Intel dari Kodim 0313/KPR, Praka Aan Julianto, Ipda Tunif Kanit dari Polres Kampar, para anggota Satpol PP Kampar serta Tim Liputan dari Diskominfo Kampar.
“Penyegelan dilakukan berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Perda No 08 tahun 2011 tentang Pajak Mineral, Perbup no 27 tahun 2017 tentang Perizinan. Ini menjadi dasar kita dalam melakukan penyegelan dengan pemasangan spanduk, segel maupun police line,” ungkap Fauzan.
Sebagaimana disiarkan CeBernews.co, pada operasi tersebut Tim Yustisi melakukan penyegelan beberapa lokasi galian C yang tampak ditinggalkan tanpa adanya aktivitas pekerjaan di tiga lokasi yang ada di Kecamatan XIII Koto Kampar, tepatnya di Desa Koto Tuo dan terdapat satu galian C yang memiliki izin aktif namun sudah satu tahun tak beroperasi.
Sebelumnya penyegelan juga dilakukan di lima lokasi. Untuk lokasi pertama sampai ketiga berada di Desa Gunung Malelo, kemudian di dua lokasi berada di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Fauzan juga menyampaikan, dalam lebih-kurang waktu sepekan ke depan penyegelan galian C akan dilakukan bagi semua akuari yang ada di Kabupaten Kampar yang tidak memiliki izin. rls/p-01
3,258 kali dilihat, 15 kali dilihat hari ini
