UPT PKB Pekanbaru Keluarkan Surat Keterangan, Bukan Buku Kir

Pekanbaru, Indonesia-Tak sedikit masyarakat/pemilik mobil angkutan dalam menjalani proses uji kir di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan (UPT PKB Dishub) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengeluh, karena merasa dirugikan.

Keluhan itu di antaranya terkait pengadaan Alat Pemantul Cahaya (APC) dan menyangkut munculnya Surat Keterangan hasil uji kir.

Selain itu, informasi yang diterima dataprosa.com dari warga belakangan ini, terkait APC, setiap kali mobil box warga, contohnya, melaksanakan uji kir di Pekanbaru yang berlokasi di Panam, pada mobil harus ditempelkan APC, yakni di sisi pada bagian luar mobil. Lalu, warga pun mempertanyakan, mengapa tidak ada pemberitahuan melalui Surat Edaran (SE) ke perusahaan-perusahaan dan kenapa membelinya harus di kantor, di kantin.

Di samping itu, informasi yang sampai kepada dataprosa.com menyebutkan, untuk memasang stiker APC yang dilakukan oknum “orang dalam,” biayanya bisa bervariasi, mulai dari 200.000, 250.000 hingga Rp500 ribu.

Untuk yang berhubungan dengan Surat Keterangan Uji Kir, ada warga yang menyatakan, dulu masa uji ada yang 3, 4, dan 5 bulan. Sesudah itu, ada peraturan masa uji hanya 6 bulan yang lulus uji.

Warga menyontohkan, sekarang ada pemilik yang mobilnya tidak lulus uji, tetapi diperpanjang 6 bulan dan menerima Surat Keterangan, tetapi bukan berupa surat yang menyatakan lulus uji.

Dari keadaan tersebut, warga pun mempertanyakan, bagaimana menentukan untuk masa uji yang akan datang?

Contohnya, mobil diuji pada 10 Oktober 2020 dan masa berlaku berakhir pada 10 April 2021. Ini artinya, menurut warga, masa uji berlaku 6 bulan (sah masa uji untuk pembayaran berikutnya). Tapi yang terjadi, sebagai contoh, ada kendaraan angkutan diuji pada 15 Oktober 2020 dan hasilnya tidak lulus uji, kemudian akan melaksanakan uji lagi pada 15 April 2021 yang ditandai dengan Surat Keterangan. Lalu pertanyaannya, kapan berakhirnya masa uji untuk pembayaran berikutnya? Warga menyebut, hal ini bisa merugikan masyarakat dan pendapatan asli daerah (PAD) karena berakhirnya masa berlaku uji, tak jelas. Karena pihak UPT PKB hanya memberikan berupa Surat Keterangan kepada pemilik mobil angkutan. Apa dasar hukum pengeluaran  Surat Keterangan tersebut?

Dari penelusuran awak media termasuk dataprosa.com di lokasi uji kir Pekanbaru, hampir seluruh mobil angkutan di antaranya mobil box yang ditempeli stiker APC, di sisi kiri dan kanan warnanya kuning. Di bagian belakang mobil ditempeli stiker berwarna merah.

Salah seorang supir mobil angkutan bernama Erwin kepada dataprosa.com di halaman kantor uji kir, Kamis (19/11-2020) mengatakan, soal pemasangan stiker APC boleh memasang sendiri. Dia menuturkan, pemasangan stiker biasa dilakukan di kantor mobil yang dikendarainya itu. APC itu, katanya, bisa dibeli di mana saja.

Dari pemantauan wartawan, di kantin yang berada tak sampai satu meter di luar pagar kantor UPT PKB, juga menjual stiker APC. Harga satu meter stiker berwarna merah Rp15 ribu.

Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru Muhamad Nasri yang dihubungi wartawan termasuk dataprosa.com, belum lama ini di ruang kerjanya, menyebutkan, soal APC itu ketentuannya sudah diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.3996/AJ.502/DRJ/2019 Tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.

Pada Pasal 5 Ayat (1), yaitu: Merah ditempelkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor dan berjumlah genap.

Nasri juga membantah kalau pihaknya membebankan biaya pemasangan stiker APC dari Rp200.000-500.000 kepada pemilik mobil. “Itu tidak benar,” katanya.

Lalu, menyangkut hasil uji kir bahwa pihaknya hanya mengeluarkan Surat Keterangan, tapi bukan berupa Buku Kir, Nasri menuturkan Surat Keterangan itu dikeluarkan berdasarkan arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan formatnya dari Kemenhub.

Nasri menjelaskan, pihaknya mengeluarkan Surat Keterangan hasil uji kir itu hanya sementara karena masa transisi. Dia mengungkapkan, pada 2020 pihak Kemenhub tidak lagi menerbitkan Buku Kir. dp-01


3,256 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia