Stiker atau Pemantul Cahaya yang Ditempel pada Bak Truk Bukan Produk Kemenhub

Pekanbaru, Indonesia–Stiker atau list yang ditempel pada bak truk di bagian sisi kiri-kanan dan belakang, bukanlah produk dari Kementerian Perhubungan.

Penjelasan itu disampaikan Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kepada dataprosa.com, melalui aplikasi WhatsApp (WA), Kamis (17/9-2026).

“Bukan merupakan produk yang diproduksi atau dijual oleh Kementerian Perhubungan. Pemasangan perlengkapan pemantul cahaya merupakan bagian dari pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian Biro Komunikasi dan Informasi Publik.

Lalu, Kemenhub dalam penjelasannya menyebut, menyangkut Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), hal itu merupakan layanan nonperizinan pada bidang pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan secara online.

Menurut Kemenhub, berdasarkan ketentuan layanan yang tersedia, proses SRUT dilakukan setelah persyaratan diterima secara lengkap dengan waktu proses 7 hari kerja dan masa berlaku seterusnya.

Untuk kendaraan mobil barang/truk, mobil bus, kendaraan khusus, kereta tempelan, dan kereta gandengan, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SRUT tercantum Rp250.000 per kendaraan.

Penjelasan itu diterima dataprosa.com bukan dari pihak Muttaqin selaku Kepala BPTD Kelas II Riau, tapi langsung dari Kemenhub RI.

Dari keterangan pihak Kemenhub itu dapat diketahui, setiap konsumen yang baru membeli mobil di Pekanbaru, sebelum mobil masuk ke Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Panam, salah satu persyaratan harus dipenuhi yaitu mengurus SRUT terlebih dahulu dengan biaya Rp250 ribu per kendaraan. Dengan kata lain, duit Rp250 ribu per kendaraan itu masuk ke Pusat melalui Kemenhub. Bukan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jadi, dengan kata lain, setiap pemilik mobil baru sebelum melaksanakan uji kir, terlebih dahulu setor duit dulu ke Pusat melalui SRUT: bayar Rp250 ribu per kendaraan. Sesudah setor uang ke Pusat, barulah pelaksanaan uji kir dilakukan tanpa biaya alias gratis. Lha, pemerintah daerah (Pekanbaru) dapat apa? red

66 kali dilihat, 66 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia