Utang-Piutang Membengkak, Pemko-PLN Mondar-Mandir Mediasi

Pekanbaru, Indonesia-Gara-gara akumulasi utang tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kian membengkak, kembali lagi diadakan kesepakatan antara Pemko dengan PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru.

Terakhir, utang PJU Pemko Pekanbaru kepada PLN mencapai Rp136,9 miliar. Dikutip dari laman ANTARA, Selasa (12/2-2020), duit sebanyak itu merupakan akumulasi nilai tagihan PJU Pekanbaru periode Juli 2018 sampai dengan Agustus 2019.

Utang Pemko sampai ratusan miliar rupiah itu terungkap pada saat berlangsungnya Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Tagihan Rekening Listrik PJU Kota Pekanbaru di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (11/2-2020). Yang dimediasi pihak Kejari.

Masalah tunggakan PJU ini sempat beberapa kali membuat PLN terpaksa mematikan aliran listrik PJU di Kota Pekanbaru, sebagaimana dilansir ANTARA, Selasa (11/2-2020). Lantas, keduanya mulai ada titik temu setelah Kejari Pekanbaru menjadi mediator untuk masalah tersebut.

Apa yang dilakukan pihak Kejari Pekanbaru, memediasi konflik utang-piutang antara Pemko dengan PLN, bukan kali ini saja terjadi. Pada 7 Mei tahun lalu, umpamanya, Kepala Kejari atau Kajari Soeripto waktu itu, juga memelopori mediasi antara Pemko dengan PLN. Pasalnya, pihak Pemko protes gara-gara beranggapan biaya listrik PJU waktu itu dianggap Pemko terlalu tinggi.

Dari hasil mediasi 2019 tersebut, tercapai kesepakatan terhadap beberapa hal. PLN dan Pemko Pekanbaru membentuk Tim bersama untuk melakukan verifikasi guna pengesahan jumlah titik lampu PJU yang direkomendasi oleh Pemko Pekanbaru dengan dasar hasil data survei pada 11 Desember 2017.

Syarat dan ketentuan untuk menentukan titik-titik lampu PJU itu ditentukan oleh Pemko Pekanbaru dengan cara ditandai. Kemudian, PLN bersama Pemko melakukan pembongkaran terhadap titik PJU yang tidak direkomendasi oleh Pemko Pekanbaru.

Pada dasarnya, 15 Februari 2019 sudah diperoleh hasil kegiatan penitikan PJU hasil verifikasi bersama. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah bola lampu PJU yang diganti, diperhitungkan setelah pergantian sesuai tanggal.

Tagihan PJU nonmeterisasi tetap menggunakan penghitungan sesuai dengan Surat Edaran Direksi PLN Nomor 22 Tahun 2003. Selanjutnya, demi keamanan dan kenyamanan Kota Pekanbaru, disebutkan waktu itu, maka Kejari Pekanbaru akan membuat surat kepada PLN untuk dapat menyalakan lampu jalan.

Sebagaimana pemberitaan dataprosa.com, Rabu (23/10-2019), Tengku Ardi Dwisasti, Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan Teknis, Sarana dan Prasarana, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kepada dataprosa.com Rabu (11/9-2019) menuturkan, pihak Pemko melakukan verifikasi ulang berlangsung sejak Januari 2019. Hasilnya, 27.000-an titik lampu yang diakui Pemko.

Tengku Ardi Dwisasti yang biasa disapa Ardi, menyambung kata-katanya, komplein oleh Pemko pada 2019 akibat membengkaknya tagihan listrik ke Pemko, itu sebabnya dilakukan mediasi. Dia menyebut, tujuan mediasi mencari solusi yang dibahas bersama dengan pihak Kejari, Inspektorat Kota, BPKP, dan PLN. “Ada pembengkakan tagihan dari Rp7 miliar menjadi Rp12 miliar. Ada penambahan tagihan Rp5 miliar menjadi pertanyaan,” tuturnya. 

Lalu, Ardi menjelaskan pula, untuk menekan tagihan yang Rp12 miliar itu, ada penggantian bola lampu. “Estimasi dengan adanya pergantian bola lampu, tagihan PLN ke Pemko menjadi Rp9 miliar. Hasil verifikasi ulang yang diakui Pemko 20 juta VA, yang sebelumnya 27 juta VA,” tambahnya.

Dia kemudian memaparkan, maka di APBD Perubahan (Kota Pekanbaru) 2018, Pemko berupaya menurunkan pembayaran rekening. Maka dibuatlah pengadaan lampu hemat energi (LHE) karena pihak PLN sudah menghitung dayanya itu dikalikan 2. Karena daya lampu itu seluruhnya 500 watt.

“Maka upaya kita untuk mengantisipasi pengalian dua ini, kita buatlah dayanya di bawah 100 watt berdasarkan Perwako (Peraturan Walikota, red). Upaya menekan tagihan PLN biaya lampu nonmeterisasi, karena itu dibuatlah pengadaan lampu itu di APBDP 2018 sebagai tindak lanjut verifikasi Januari 2018,” papar Ardi waktu itu.

Dalam penjelasannya Ardi menyebut, artinya, lelang selesai 2018, pemasangannya (pengerjaannya) berlangsung di 2019 dari Januari hingga September 2019. 

Selanjutnya, seiring berjalannya waktu, dengan adanya upaya-upaya pihak Pemko bagaimana menekan biaya tagihan rekening PJU itu, apa yang terjadi?

Pemko justeru kembali kelabakan membayar tagihan listrik PJU. Buntut-buntutnya, pihak Kejari Pekanbaru kembali terlibat dalam urusan “Kesepakatan” utang-piutang tagihan rekening listrik antara Pemko dengan PLN. Kesepakatan!

Lantas, apa saja hasil kesepakatan antara Pemko dengan PLN yang berlangsung Selasa (11/2-2020) yang dimediasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Andi Suharlis itu?

“Pembayaran akan dicicil,” begitu kata Elshabrina, Asisten II Setdako Pekanbaru mewakili Pemko melakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Tagihan Rekening Listrik PJU Kota Pekanbaru bersama Manager PLN UP3 Pekanbaru Himawan Sutanto, disaksikan Kajari Pekanbaru, sebagaimana dikutip dari laman ANTARA.

Menyimak apa yang dikemukakan Ardi,  bagaimana upaya-upaya yang dilakukan Pemko Pekanbaru untuk mengatasi utang rekening listrik itu, yakni antara lain melakukan penggantian bola lampu PJU, sebenarnya tidak itu saja.

Untuk pengadaan lampu LHE seperti yang disebutkan Ardi di APBDP 2018, itu umpamanya, berdasarkan hasil pengumuman lelang kegiatan “Pengadaan Lampu LHE dan Operan Piting E, 40 KE E 27,” ada pun nilai kontrak yang diajukan pemenang tender CV OTG Projector Rp2.722.500.000. Tanggal pembuatan 2 November 2018.

Nilai Pagu Paket Pengadaan Lampu LHE itu Rp3.025.000.000, dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Rp 2.877.187.500. Proyek ini diikuti tiga peserta tender. Selain pemenang, peserta lainnya yakni CV Cahaya Melayu Riau yang mengajukan penawaran Rp2.695.000.000 dan CV Bina Karya Mandiri dengan penawaran Rp2.869.625.000. Ini artinya, proyek dilelang pada 2018, tapi baru berjalan di 2019.

Kemudian, selain pengadaan lampu LHE, ada pula kegiatan yang berhubungan dengan meterisasi. Yakni Pekerjaan Pemasangan Jaringan Meterisasi, sebagaimana yang sudah dipublikasi pada Pengumuman Lelang 2019. Sumber dananya berasal dari APBD Kota Pekanbaru 2019. Kegiatan dengan Kode Tender 3794019 ini dibuat pada 5 Agustus 2019.

Para rekanan yang berkompetisi mengikuti tender untuk merebut proyek Pemasangan Jaringan Meterisasi, itu cukup ramai. Ada 29 peserta tender. Kegiatan dengan nilai pagu paket Rp1.400.000.000 ini pemenangnya PT Ramanda Bersaudara yang mengajukan penawaran Rp1.392.160.000.

Kegiatan lainnya, yakni Belanja Alat Listrik dan Elektronik (Lampu pijar, batere kering). Sebagaimana hasil pengumuman lelang, proyek yang dananya bersumber dari APBD Pekanbaru 2019 ini tanggal pembuatannya 23 Mei 2019 dengan kode tender 3559029. Nilai Pagu Paket Rp6.846.000.000 dengan Nilai Perhitungan Sendiri (HPS) Paket Rp6.825.912.500

Nama pemenang tender proyek Belanja Alat Listrik dan Elektronik itu PT Cahaya Persada Mandiri dengan mengajukan penawaran Rp6.701.200.000.

Dari keadaan tersebut dapat terlihat, sejak Pemko mengalami problema akibat lilitan utang PJU kepada PLN, ternyata Pemko yang dipimpin Firdaus selaku Wali Kota Pekanbaru ini juga menggelontorkan dana miliaran rupiah ke pelbagai kegiatan yang berkait dengan PJU. Contohnya, ya, itu tadi. Mulai dari kegiatan Pengadaan Lampu LHE, Pekerjaan Pemasangan Jaringan Meterisasi serta Belanja Alat Listrik dan Elektronik (Lampu pijar, batere kering). Bahkan dari data yang ada, menjelang akhir 2019 lalu, kabarnya Pemko juga mengalokasikan dana buat bikin PJU Tenaga Surya yang diperkirakan menelan biaya kira-kira Rp5 miliar!

Apakah seluruh kegiatan yang terkait dengan PJU tersebut, yang biayanya dialokasikan pada tahun sebelum 2020 ini sudah selesai dikerjakan?

Untuk melakukan konfirmasi, Tengku Ardi Dwisasti, Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan Teknis, Sarana dan Prasarana, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru yang dihubungi dataprosa.com berkali-kali ke kantornya di Pekanbaru, selalu tidak berada di tempat. Dihubungi melalui telepon maupun aplikasi WhatsApp (WA), tidak ada respon.

Namun khusus untuk kegiatan yang berhubungan dengan Pekerjaan Pemasangan Jaringan Meterisasi, dikutip dari laman Pekanbaru.Go.Id,  Rabu (12/2-2020), Ardi menyebutkan, hingga akhir 2019 lalu pihaknya sudah me-meterisasi sekitar 60 persen PJU yang terdapat di tiga rayon meliputi rayon kota timur, barat, dan Rumbai.

Dengan penambahan rayon Panam dan Simpang Tiga yang berjumlah sekitar 20 persen dari total PJU di Pekanbaru, kata Ardi, maka PJU yang dimeterisasi nantinya mencapai 80 persen.

“Jadi tahun ini kita upayakan 80 persen PJU sudah menggunakan meterisasi,” ucapnya.

Dia menambahkan, guna memangkas tagihan PJU ini, Dishub Pekanbaru juga mengganti bola lampu PJU ke lampu hemat energi (LHE) dan menertibkan PJU liar di sepanjang jalan dalam kota.

Yang menjadi pertanyaan

Lalu, jika ada warga Pekanbaru yang keteteran bayar rekening listrik, dapatkah warga tersebut “mondar-mandir” mengadu ke Kejari, lantas membuat “kesepakatan” dengan PLN?

Sebagai misal, ada warga yang seharusnya membayar tagihan rekening listrik relatif Rp400 ribu per bulan, tapi karena tak sanggup membayar sejumlah itu, lantas bersama pihak PLN, di hadapan jaksa “disepakati saja” pembayarannya dari Rp400 ribu menjadi Rp200 ribu, umpamanya? Lalu, si warga pun berupaya melakukan penghematan dengan cara mengganti bola lampu yang lebih hemat? dp-01

3,511 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia