Kemendagri Surati Sekretaris Kota Pekanbaru, Indra Pomi Cuek?

Pekanbaru, Indonesia–Hingga kini belum jelas apa tindakan Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru dalam menyikapi Surat yang dilayangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.4/1165/Biro Hukum tertanggal 30 Juli 2024.

Surat dengan Nomor 100.4/1165/Biro Hukum yang salinannya pernah dibaca dataprosa.com itu sangat jelas dikirim Kemendagri dengan tujuan langsung kepada Sekretaris Kota Pekanbaru. Ada pun perihal Surat, yakni “Pendapat Hukum” dari Kemendagri kepada Sekko Pekanbaru.

Kemendagri melayangkan Surat ke Sekretaris Kota Pekanbaru, hal itu antara lain berlatar belakang menanggapi Surat yang pernah disampaikan pihak Sekretaris Kota sebelumnya ke Kemendagri.

Dalam Surat tertanggal 30 Juli 2024 itu pihak Kemendagri menanggapi Surat Sekretaris Kota Pekanbaru nomor 100.3.11/SETDA-HK/246/2024. Hal Permohonan Pertimbangan Hukum terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7/K/TUN/2024 atas Perkara Tata Usaha Negara terkait Obyek Sengketa Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah Nomor Register 141/TN/590/VIII/2021 tanggal 21 September 2021 atas nama Anita, serta Permohonan terhadap Legalitas Pengembalian Belanja Pengadaan Tanah Pengairan Waduk Perkantoran di Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya ke Kas Daerah Kota Pekanbaru atas nama Muhammad Fajar Baskoro tanggal 3 Juni 2024.

Lalu, menanggapi Surat yang pernah dikirim Sekretaris Kota Pekanbaru itu, dengan ditandatangani Wahyu Chandra Purwonegoro selaku Pelaksana Tugas Harian (Plh) Biro Hukum, Kemendagri kemudian menegaskan:

1. Bahwa mencermati permasalahan pertama, terdapat dua permasalahan yang pada intinya masih terdapat sengketa masalah kepemilikan, baik antara Sakdia dengan Anita maupun antara Wahab dengan Anita karena terdapat dugaan pemalsuan surat. Oleh karenanya Pemerintah Kota Pekanbaru sebaiknya tidak melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum jelas terkait kepemilikan tanah yang akan diganti rugi;

2. Bahwa mencermati permasalahan kedua, Pemerintah Pekanbaru dapat berkoordinasi lebih lanjut kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Riau dengan melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru terhadap legalitas pengembalian serta proses pengembaliannya.

Kira-kira tiga setengah bulan sudah berlalu Surat Kemendagri tertanggal 30 Juli 2024 dikirim langsung ke Sekretaris Kota Pekan Baru.

Selaku Sekretaris Kota Pekanbaru, sudah sampai sejauh mana tindakan yang dilakukan Indra Pomi Nasution pasca Surat Kemendagri itu? Agaknya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau itu cuek, tak ambil pusing? Karena memang belum ada penjelasan darinya.

Guna melakukan konfirmasi, dataprosa.com menyurati Indra Pomi melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (13/11-2024), terhubung namun sama sekali tak ada respon. red

635 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia