Ketua Umum LSM KPB: Agar Pj Bupati Kampar “Singkirkan Jauh-Jauh” Kadis dan Para PPTK

Kampar, Indonesia-Ruslan Hutagalung Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Kesatuan Pelita Bangsa (LSM KPB) melihat, banyak kegiatan pekerjaan jalan yang dilaksanakan di Kabupaten Kampar untuk tahun anggaran 2022 lalu, hasilnya amburadul. Dia pun meminta Pj Bupati Kampar Kamsol agar para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang “disingkirkan jauh-jauh.”
Di awal Februari 2023 ini LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB) melakukan “patroli” ke beberapa desa di Kecamatan Tapung, mengamati sejumlah paket pekerjaan jalan yang dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Hasilnya, seluruh hasil Pekerjaan Jalan yang diamati LSM KPB itu jauh dari ketentuan Spek 2018 Rev 2.
Kepada dataprosa.com di Pekanbaru, Sabtu (4/2-2023), Ruslan Hutagalung Ketua Umum LSM KPB mencontohkan, Paket Pembangunan Jalan Poros Tengah, di Desa Sibuak senilai Rp1, 274 miliar yang sumber dananya dari APBD Kampar 2022 yang dikerjakan CV Alvaro Jaya Utama, terkesan asal jadi.
Dari pengamatan LSM KPB di lapangan, CV Alfaro Jaya Utama diduga kuat tidak menghampar material kualitas Base B yang diduga ada pada kontrak kerjanya sebanyak lebih kurang 569 meter kubik adalah fiktif. Kemudian, material Base A yang dihampar juga sangat buruk kualitasnya dan tidak layak dikategorikan sebagai kelompok Base A bila disesuaikan dengan ketentuan Spek 2018 Rev 2 yang menekankan tentang Gradasi dan Mutu.
“Selain itu, ada peningkatan pembagunan jalan di beberapa ruas paket pengerjaan jalan yang kualitas materialnya juga sangat buruk, jauh dari ketentuan Spek 2018 Rev 2,” sebut Ruslan.
Ruslan kemudian mencontohkan 6 paket pekerjaan jalan memprihatinkan tersebut, seperti:
1. Pembangunan Jalan Poros Sei Lembu, Kayuaro senilai Rp2, 3 milliar yang dikerjakan oleh CV Zhafran Rejeki Pratama;
2. Pembagunan Jalan Poros Tengah, Desa Tandansari senilai Rp1, 243 miliar yang dikerjakan oleh CV Naqila Jaya;
3. Pembangunan Jalan Desa Tapung Makmur senilai Rp1, 259 miliar yang dikerjakan PT Aqeela Puteri Pratama;
4. Pembangunan Jalan Melati, Kantor Desa Rp 1, 253 miliar;
5. Pembangunan Jalan Desa Karya Indah Rp1, 2 miliar yang dikerjakan oleh CV Buana Vitra Lestari;
6. Pembangunan Jalan Angrek IX, Desa Indra Puri senilai Rp1,5 miliar yang dikerjakan oleh CV Putra Makmur.
“Dari enam paket pekerjaan jalan tersebut, 5 di antaranya yakni Peningkatan Struktur Jalan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, yang 5 paket tersebut juga dikerjakan asal-asalan tanpa memenuhi standar teknis pengerjaan jalan, seperti melakukan existing jalan dengan cara rekonstruksi dan menghampar Base A yang dicampur abu batu atau pasir ayakan agar ketentuan Spek 2018 Rev 2 tentang Gradasi dan Mutu dapat terjaga dengan baik.
“Yang terjadi di lapangan, hasil dari pekerjaan jalan tersebut menjungkirbalikkan perintah Spek 2018 Rev 2. Pelaksanaan pekerjaan yang lima paket tersebut diduga keras melakukan penghamparan material yang bukan bekualitas Base A dan tidak menyertakan penghamparan abu batu setebal kurang-lebih 5 cm sebagai lapis aus sebelum aspas atau AC WC dihampar setebal 4 cm,” kata Ruslan.
Ruslan menduga, hal ini terjadi akibat “kerakusan” para pemimpin proyek atau PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, red) dan Konsultan Pengawas yang “korporasi dan kordinasi yang baik bersama kontraktor.”
“Kalau dikalkulasi, kerugian negara per satu kegiatan hampir Rp250 juta yang diperkirakan dari kubikasi material jenis abu batu dan kualitas hamparan Base A,” urai Ruslan.
Tapi di samping itu, LSM KPB enggan merinci dari sisi harga material yang buruk dibandingkan dengan yang berkualitas serta rincian harga abu batu. “Biarlah penyidik yang merincinya agar lebih tepat dan cermat. Karena dalam tempo yang sesingkat-singkatnya akan kita sampaikan laporan ke pihak penegak hukum,” terang Ruslan.
Ketua Umum LSM Kesatuan Pelita Bangsa itu mengimbau agar Pejabat (Pj) Bupati Kamsol “menyingkirkan jauh-jauh” para PPTK dan Kepala Dinas yang tidak berniat berkerja sesuai aturan yang berlaku.
Guna melakukan konfirmasi, baik Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan bernama Afruddin Amga maupun Afdal Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar yang dihubungi dataprosa.com melalui aplikasi WhatsApp (WA), Sabtu (4/2-2023), terhubung namun belum terkonfirmasi. red
404 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini