Pelaku Curanmor Ditahan Polsek Bukit Raya
Pekanbaru, Indonesia-Nekat melakukan pencurian sepeda motor, seorang tersangka terpaksa meringkuk di sel tahanan Polisi Sektor (Polsek) Bukit Raya setelah melakukan aksinya di Jalan Inpres, Toko Bima Motor Variasi, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Sabtu (19/12/2020).
Tersangka diketahui inisial AP alias Andre (31), warga jalan Garuda Sakti, Kilometer 3, Gang Budi Luhur, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo SH MH kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AP alias Andre (31) pada Sabtu (19/12/2020) sore.
Kapolsek mengatakan, korban Mira Atila Dayanti (23) sedang merapikan barang-barang yang ada di dalam toko Bima Motor Variasi. Tidak lama kemudian terdengar suara teriakan dari teman korban bernama Bimantara.
Selanjutnya Korban melihat ke arah jalan dan melihat bahwa 1 unit depeda motor merek Honda Scoopy warna merah putih Nomor Polisi BM 4646 AK miliknya yang sedang diparkirkan di depan toko sudah dibawa lari oleh seorang laki laki yang tidak dikenal, Sabtu (19/12/2020) sore.
“Kemudian korban berteriak ‘maling!’ kepada tersangka. Masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian ikut melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka yang tidak jauh dari lokasi kejadian (TKP),” tambah Kapolsek.
Bersamaan dengan kejadian, piket Patroli Sabhara dan Bhabinkamtibmas tiba di lokasi serta mengamankan tersangka dari amukan masa. Tersangka inisial AP alias Andre dan barang bukti sepeda motor langsung dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.
Setelah tersangka diamankan, barang bukti disita berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah putih Nomor Polisi BM 4646 AK, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah putih No Pol BM 4646 AK, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Scoopy warna Mlmerah putih No Pol BM 4646 AK.
Atas perbuatannya, tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancamanan pidana paling lama lima tahun,” pungkas Kapolsek. rls/dp-01
2,765 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
